MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ASH-SHALEH SAMAN

MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH ASH-SHALEH SAMAN

Ahlan wa Sahlan.!!

Minggu, 03 Maret 2013

KURIKULUM MDT ASH-SHALEH SAMAN



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
DINIYAH TAKMILIYAH ASH-SHALEH SAMAN
TINGKAT AWWALIYAH
Alamat                : RT 08 Saman Bangunharjo Sewon
Kabupaten          : Bantul
Propinsi              : D.I. Yogyakarta

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Kurikulum Madrasah Diniyah telah mengalami beberapa kali perubahan, hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional. Pada tahun 1983 Madrasah Diniyah menjadi 3 tingkatan, yaitu: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha, dan Diniyah ‘Ulya. Pada tahun 1991 kurikulum Madrasah Dininyah dikembangkan menjadi 3 tipe, yaitu :
a)      Tipe A berfungsi membantu dan menyempurnakan pencapaian tema sentral pendidikan agama pada sekolah umum terutama dalam hal praktek dan latihan ibadah serta membaca Al-Qur'an.
b)      Tipe B berfungsi meningkatkan pengetahuan agama sistem sehingga setara dengan Madrasah. Madrasah ini lebih berorien­tasi pada, kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
c)      Tipe C berfungsi untuk pendalaman agama dengan sister Pondok Pesantren. Pada tahun 1994 kurikulum Madrasah Diniyah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Kurikulum 1994 tersebut bukunya baru diterbitkan mulai tahun 1996, hanya memuat kurikulum Madrasah Diniyah dan Madrasah Diniyah Wustha, sebab kedua satuan pendidikan tersebut dipandang sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu Madrasah Diniyah Wustha diharapkan dapat menjadi madrasah diniyah keagamaan tingkat dasar dan menjadi input untuk madrasah keagamaan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan aturan, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum ini disusun oleh unsur Diniyah dan dewan diniyah di bawah koordinasi dan supervise Kementerian Agama Kabupaten Bantul serta dengan bimbingan narasumber ahli pendidikan dan pembelajaran Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman Bangunharjo Sewon Bantul.
B.     Landasan
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989 tentang Pendidikan Luar Sekolah
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5.      KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
C.     Visi, Misi dan Tujuan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman
1.      Visi
Terwujudnya pendidikan agama islam berhaluan ahlus sunah wal jama’ah yang berkualitas dan pembentukan watak serta kepribadian yang beriman, bertaqwa, dan berakhlakul karimah.
2.      Misi
Membentuk insan yang berpengetahuan agama, bertaqwa, cerdas, terampil dan mandiri yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.
3.      Tujuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
a.    Memberikan bekal pengetahuan untuk mengembangkan; sebagai muslim yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
b.    Pembentukan pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah, sehat jasmani dan rohani.
c.    Mempersiapkan santri untuk dapat mengikuti jenjang pendidikan pada madrasah diniyah yang lebih tinggi.
D.     Pengertian
1.   Kurikulum adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.
2.   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.
3.   Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar/bahan alas belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran.
4.   Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman terdapat pada lampiran.
E.     Pengembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.   Keimanan dan akhlakul karimah
2.   Keseimbangan etika, logika, dan kinestetika.
3.   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.   Menyeluruh dan berkesinambungan
6.   Belajar sepanjang hayat
7.   Seimbang antara kepentingan rasional dan kepentingan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah di Diniyah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman.


BAB II
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

Standar Kompetensi Lulusan Satuan pendidikan (SKL - SP) Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman adalah:
a.    Menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tahap perkembangan anak.
b.    Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
c.    Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
d.    Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
e.    Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif.
f.     Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
g.    Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
h.    Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
i.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
j.      Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
k.    Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
l.      Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
m.   Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
n.    Berkomunikasi secara jelas dan santun.
o.    Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
p.    Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.



BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A.   Stuktur Kurikulum
Stuktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Dalam PP. No 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 3 ditetapkan kewenangan pemerintah pusat dibidang pendidikan diantaranya penetapan materi pokok pelajaran. Dalam hal ini pokok pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-ShalehSaman  dikelompokkan menjadi 5 unsur pokok pendidikan keagamaan Diniyah Awaliyah yaitu : Al-Qu’ran, Hadist, Akidah Akhlak, Ibadah, SKI, dan Bahasa Arab. Serta ditambah muatan lokal yaitu seni hadrah, pengembangan diri qiro’ah dan hafalan surat-surat pendek.
Berdasarkam ketentuan tersebut maka Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman adalah sebagai berikut:
No
Komponen
Alokasi Waktu
Kelas
I
II
III
IV
Athfal
A.
Mata pelajaran






1. Al-Qur’an Hadis
4
4
4
4
2

2. Akidah Akhlak
3
3
3
3
2

3. Fiqih
2
2
2
2
1

4. Sejarah Kebudayaan Islam
2
2
2
2
-

5. Bahasa Arab
2
2
3
3
2

6. Praktek Ibadah
3
3
3
3
4
B.
Muatan Lokal






1. Hafalan Surat Pendek & Ayat Pilihan
1
1
1
1
2

2. Imla’/Tahsinul Khot
1
1
-
-
-

3.   BCM
-
-
-
-
2
C.
Pengembangan Diri






1. Khitobah


Ö
Ö


2. Kaligrafi

Ö
Ö
Ö

Keterangan :
1.    Untuk kelas Athfal dan I Awaliyah 1jam pelajaran alokasi waktu 30 menit.
2.    Kelas IIIV Awaliyah 1 jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
3.    Jamaah Sholat ‘Isya.
4.    Tadarus al-Qur’an Keliling setiap malam Sabtu minggu ke-2 dan ke-3
5.    Seni Kaligrafi: setiap Ahad pagi
6.    Khitobah: setiap malam Sabtu minggu ke-2 dan ke-4 di setiap acara tadarus keliling untuk mengisi pengajian singkat.
B.   Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi 6 mata pelajaran 2 muatan lokal dan 1 pengembangan diri.
1.    Komponen Mata Pelajaran
a.    Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam yang dikembangkan di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman meliputi sub mata pelajaran :
(1)  Al Qur'an-Hadist
Mata pelajaran ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada siswa dalam membaca, menulis, membiasakan dan menggemari Al-Qur’an Hadist serta menanamkan pengertian, pemahaman, penghayatan isi dan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an Hadist untuk menclorong, membina dan membimbing akhlak dan perilaku siswa agar berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadist. Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur’an Hadist meliputi            :
a)    Pengetahuan dasar membaca dan menulis Al-Qur'an
b)    Hafalan surat-surat pendek
c)    Pemahaman kandungan surat-surat pendek
d)    Hadist-hadist tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturakhim, takwa, menyayangi anak yatim, sholat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan amal sholeh.
(2)  Akidah-Akhlak
Mata pelajaran ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswa yang diwujudkan dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan dan pengamatan siswa tentang akidah akhlak Islam.
Ruang lingkup mata pelajaran akidah akhlak meliputi
a)    Aspek keimanan
b)    Aspek akhlak
c)    Aspek kisah keteladanan
(3)  Fiqih
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hokum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan akli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam yang benar.
Ruang lingkup mata pelajaran fikih meliputi : Keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara :
-          Hubungan manusia dengan Allah SWT.
-          Hubungan manusia dengan manusia
-          Hubungan manusia dengan alam lingkungan
(4)  Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Mata pelajaran ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan tentang sejarah dan kebudayaan Islam, mendorong siswa untuk mengambil ibrah/teladan, nilai dan makna yang terdapat dalam sejarah serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang kuat untuk berakhlak mulia berdasarkan cermatan atas fakta yang ada.
(5)  Bahasa Arab
Mata pelajaran ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa berkomunikasi dalam Bahasa Arab tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan Bahasa Arab untuk menjadi alas utama belajar khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam dan mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya serta memperluas cakrawala budaya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Arab meliputi
1.    Kemampuan berkomunikasi yang meliputi :
-          Mendengarkan (istina’)
-          Berbicara (kalam)
-          Membaca (qiro'ah)
-          Menulis (kitabah)
2.    Kemampuan gramatika (nahwu dan sorof)
(6)  Praktek Ibadah
Mata pelajaran ini bertujuan untuk melaksanakan ibadah secara langsung sehingga anak dapat mengerjakan apa yang dipraktekkan dalam ibadah. Meliputi praktek sholat baik fardhu maupun sunat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.
2.    Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat siswa sesuai dengan kondisi Diniyah.
Bentuk kegiatan pengembangan diri di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman meliputi:
1)    Kaligrafi
Tujuan :
-          Memperkenalkan dan memahami ayat-ayat al-Qur’an melalui seni Islam.
-          Melatih menulis indah dan sesuai kaidah penulisan huruf arab dengan benar.
2)    Khitobah
Tujuan :
-          Melatih kepercayaan diri santri berbicara di depan orang.
-          Terampil membaca, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
-          Menyiapkan penerus juru dakwah di masyarakat.
C.   Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang digunakan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman adalahsistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yaitu :
Kelas
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/menit
Jumlah Jam pembelajaran Per-Minggu
Minggu efektif Per Tahun Ajaran
Waktu Pembelajaran/Jam Per Tahun
1
30
18
23
960
2
35
18
23
960
3
35
18
23
960
4
35
18
23
960
Athfal
30
15
23
960

D.   Ketuntasan Belajar
Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) Belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penentuan kriteria ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan. memperhatikan :
1.    Tingkat esensial (kepentingan) pencapaian standar kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.
2.    Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap indicator pencapaian kompetens dasar yang harus dicapai oleh siswa.
3.    Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa di madrasah.
4.    Ketersediaan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Kriteria Ketuntasan Minimal per mata pelajaran adalah sebagai berikut:
No.
Komponen
KKM
KELAS
ATHFAL
I
II
III
IV
A.
Mata pelajaran






1. Al-Qur’an Hadis
72
72
72
72
72

2. Akidah Akhlak
75
75
75
75
75

3. Fiqih
70
70
70
70
70

4. SKI / Tarikh
-
72
72
72
72

5. Bahasa Arab
65
65
65
65
65

6. Praktek Ibadah
75
75
75
75
75
B.
Muatan Lokal






1. Hafalan Surat Pendek & Ayat Pilihan
70
70
70
70
70

2. Imla’/Tahsinul Khot
-
70
70
-
-

3. BCM
70
-
-
-
-
C.
Pengembangan Diri






1. Khitobah
-
-
-
C
C

2. Kaligrafi
-
-
C
C
C
Siswa yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal harus mengikuti perbaikan(remedial), sampai mencapai ketuntasan kompetensi yang dipersyaratkan.
E.    Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai raport semester ke-2.
Seorang santri dapat naik kelas dengan kriteria aturan sebagai berikut:
1.    Santri harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai dengan jenjang kelas yang ditempuhnya.
2.    Santri dinyatakan tidak naik kelas apabila yang bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal lebih dari 2 (dua) mata pelajaran, dan nilai minimal 60.
3.    Nilai kegiatan pengembangan diri minimal C (cukup).
4.    Nilai kepribadian minimal B (baik).
5.    Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15%.
F.    Kelulusan
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan hasil rapat Komite Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman maka, peserta didik dinyatakan lulus Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.    Memperoleh nilaiminimal B (baik) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok 6 mata pelajaran Agama, 2 muatan lokal dan 1 pengembangan diri.
3.    Lulus ujian akhir madrasah diniyah (nilai minimal 5,00 dan nilai rata-rata 6,00).



BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun. Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kalender pendidikan terdapat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Beberapa hal berkaitan kalender pendidikan dipaparkan berikut
1.    Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman.
2.    Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman.
3.    Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran, termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.    Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman. Waktu libur dapat berbentak jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu minggu efektif pelajar, waktu libur dan kegiatan lainnya di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman. (Terlampir)




BAB V
JADWAL PELAJARAN


Terlampir