KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
DINIYAH TAKMILIYAH ASH-SHALEH SAMAN
TINGKAT AWWALIYAH
Alamat : RT 08 Saman Bangunharjo Sewon
Kabupaten : Bantul
Propinsi : D.I. Yogyakarta
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kurikulum
Madrasah Diniyah telah mengalami beberapa kali perubahan, hal ini bertujuan
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan pembangunan nasional. Pada tahun
1983 Madrasah Diniyah menjadi 3 tingkatan, yaitu: Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha,
dan Diniyah ‘Ulya. Pada tahun 1991 kurikulum Madrasah Dininyah dikembangkan
menjadi 3 tipe, yaitu :
a)
Tipe A berfungsi membantu dan menyempurnakan pencapaian
tema sentral pendidikan agama pada sekolah umum terutama dalam hal praktek dan
latihan ibadah serta membaca Al-Qur'an.
b)
Tipe B berfungsi meningkatkan pengetahuan agama sistem
sehingga setara dengan Madrasah. Madrasah ini lebih berorientasi pada,
kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
c)
Tipe C berfungsi untuk pendalaman agama dengan sister
Pondok Pesantren. Pada tahun 1994 kurikulum Madrasah Diniyah disesuaikan dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Kurikulum 1994 tersebut bukunya baru
diterbitkan mulai tahun 1996, hanya memuat kurikulum Madrasah Diniyah dan
Madrasah Diniyah Wustha, sebab kedua satuan pendidikan tersebut dipandang
sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu Madrasah Diniyah Wustha diharapkan dapat
menjadi madrasah diniyah keagamaan tingkat dasar dan menjadi input untuk madrasah
keagamaan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan aturan, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran tersebut maka perlu
dikembangkan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar
dan Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta
berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Tingkat Awaliyah
dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Kurikulum ini disusun oleh unsur Diniyah dan dewan diniyah di bawah koordinasi
dan supervise Kementerian Agama Kabupaten Bantul serta dengan bimbingan
narasumber ahli pendidikan dan pembelajaran Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman Bangunharjo
Sewon Bantul.
B.
Landasan
1.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1989 tentang Pendidikan Luar Sekolah
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5.
KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja
Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
C.
Visi, Misi dan Tujuan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman
1.
Visi
Terwujudnya pendidikan agama islam
berhaluan ahlus sunah wal jama’ah yang berkualitas dan pembentukan watak serta
kepribadian yang beriman, bertaqwa, dan berakhlakul karimah.
2.
Misi
Membentuk insan yang
berpengetahuan agama, bertaqwa, cerdas, terampil dan mandiri yang berguna bagi
masyarakat dan bangsa.
3.
Tujuan
Pendidikan Diniyah Takmiliyah
a.
Memberikan
bekal pengetahuan untuk mengembangkan; sebagai muslim yang berguna bagi agama,
bangsa dan negara.
b.
Pembentukan
pribadi muslim yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah, sehat jasmani
dan rohani.
c.
Mempersiapkan
santri untuk dapat mengikuti jenjang pendidikan pada madrasah diniyah yang
lebih tinggi.
D.
Pengertian
1.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai pendidikan tertentu.
2.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender
pendidikan dan silabus.
3.
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar/bahan alas
belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Contoh
silabus terdapat pada lampiran.
4.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran adalah perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,sumber belajar dan
penilaian hasil belajar. Contoh rencana pelaksanaan pembelajaran Diniyah
Takmiliyah Ash-Shaleh Saman terdapat pada lampiran.
E.
Pengembangan
Kurikulum
Pengembangan
kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Keimanan
dan akhlakul karimah
2.
Keseimbangan etika, logika, dan kinestetika.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
6.
Belajar
sepanjang hayat
7.
Seimbang antara kepentingan rasional dan kepentingan
daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen,
yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses
pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas
hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktifitas dan
kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (guru) yang akan
membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik hendaknya
mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak,
sehingga anak betah di Diniyah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka
pembelajaran di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman hendaknya bersifat mendidik,
mencerdaskan, membangkitkan aktifitas dan kreatifitas anak, efektif,
demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan. Dengan spirit seperti
itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman.
BAB II
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan pendidikan (SKL - SP) Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh
Saman adalah:
a.
Menjalankan ajaran Islam sesuai dengan tahap perkembangan anak.
b. Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
c.
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
d.
Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan
sekitarnya.
e.
Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif.
f.
Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik.
g.
Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
h.
Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
i.
Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
j.
Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
k.
Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
l.
Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
m.
Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat,
bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
n.
Berkomunikasi
secara jelas dan santun.
o.
Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong dan menjaga
diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
p.
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Stuktur
Kurikulum
Stuktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta pada satuan pendidikan dalam
kegiatan pembelajaran. Dalam PP. No 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 3 ditetapkan
kewenangan pemerintah pusat dibidang pendidikan diantaranya penetapan materi
pokok pelajaran. Dalam hal ini pokok pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-ShalehSaman dikelompokkan menjadi 5 unsur pokok pendidikan
keagamaan Diniyah Awaliyah yaitu : Al-Qu’ran, Hadist, Akidah Akhlak, Ibadah,
SKI, dan Bahasa Arab. Serta ditambah muatan lokal yaitu seni hadrah,
pengembangan diri qiro’ah dan hafalan surat-surat pendek.
Berdasarkam ketentuan tersebut maka Struktur Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman adalah
sebagai berikut:
No
|
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
||||
Kelas
|
||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
Athfal
|
||
A.
|
Mata
pelajaran
|
|||||
1.
Al-Qur’an Hadis
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2
|
|
2. Akidah
Akhlak
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
|
3. Fiqih
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
|
4. Sejarah
Kebudayaan Islam
|
2
|
2
|
2
|
2
|
-
|
|
5. Bahasa
Arab
|
2
|
2
|
3
|
3
|
2
|
|
6. Praktek
Ibadah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
4
|
|
B.
|
Muatan
Lokal
|
|||||
1. Hafalan Surat
Pendek & Ayat Pilihan
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
|
2. Imla’/Tahsinul Khot
|
1
|
1
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
BCM
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
|
C.
|
Pengembangan
Diri
|
|||||
1. Khitobah
|
Ö
|
Ö
|
||||
2.
Kaligrafi
|
Ö
|
Ö
|
Ö
|
Keterangan
:
1.
Untuk
kelas Athfal dan I
Awaliyah 1jam
pelajaran alokasi waktu 30 menit.
2.
Kelas
II – IV Awaliyah 1 jam pelajaran alokasi
waktu 35 menit.
3.
Jamaah
Sholat ‘Isya.
4.
Tadarus
al-Qur’an Keliling setiap
malam Sabtu minggu ke-2 dan ke-3
5.
Seni
Kaligrafi:
setiap Ahad pagi
6.
Khitobah: setiap malam Sabtu minggu ke-2 dan ke-4 di
setiap acara tadarus keliling untuk mengisi pengajian singkat.
B.
Muatan
Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi 6 mata pelajaran 2 muatan lokal
dan 1 pengembangan diri.
1.
Komponen
Mata Pelajaran
a.
Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan
Agama Islam yang dikembangkan di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman meliputi sub mata pelajaran
:
(1)
Al
Qur'an-Hadist
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dasar kepada siswa dalam membaca,
menulis, membiasakan dan menggemari Al-Qur’an Hadist serta menanamkan
pengertian, pemahaman, penghayatan isi dan kandungan ayat-ayat Al-Qur'an Hadist
untuk menclorong, membina dan membimbing akhlak dan perilaku siswa agar
berpedoman kepada dan sesuai dengan isi kandungan ayat-ayat Al-Qur'an dan
Hadist. Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur’an Hadist meliputi :
a) Pengetahuan
dasar membaca dan menulis Al-Qur'an
b)
Hafalan
surat-surat pendek
c)
Pemahaman
kandungan surat-surat pendek
d)
Hadist-hadist
tentang kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturakhim,
takwa, menyayangi anak yatim, sholat berjamaah, ciri-ciri orang munafik dan
amal sholeh.
(2)
Akidah-Akhlak
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan siswa yang diwujudkan
dalam akhlaknya yang terpuji, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan,
penghayatan dan pengamatan siswa tentang akidah akhlak Islam.
Ruang lingkup mata pelajaran akidah akhlak meliputi
a)
Aspek
keimanan
b)
Aspek
akhlak
c)
Aspek
kisah keteladanan
(3)
Fiqih
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk membekali siswa agar dapat mengetahui dan memahami
pokok-pokok hokum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil
naqli dan akli, serta melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam yang
benar.
Ruang lingkup mata pelajaran fikih meliputi : Keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara :
-
Hubungan manusia dengan Allah SWT.
-
Hubungan
manusia dengan manusia
-
Hubungan
manusia dengan alam lingkungan
(4)
Sejarah
Kebudayaan Islam (SKI)
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk membekali siswa dengan pengetahuan tentang sejarah dan
kebudayaan Islam, mendorong siswa untuk mengambil ibrah/teladan, nilai dan
makna yang terdapat dalam sejarah serta menanamkan penghayatan dan kemauan yang
kuat untuk berakhlak mulia berdasarkan cermatan atas fakta yang ada.
(5)
Bahasa
Arab
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan siswa berkomunikasi dalam Bahasa
Arab tersebut, dalam bentuk lisan dan tulis, memanfaatkan Bahasa Arab untuk
menjadi alas utama belajar khususnya dalam mengkaji sumber-sumber ajaran Islam
dan mengembangkan pemahaman tentang saling keterkaitan antar bahasa dan budaya
serta memperluas cakrawala budaya.
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa Arab meliputi
1.
Kemampuan
berkomunikasi yang meliputi :
-
Mendengarkan
(istina’)
-
Berbicara
(kalam)
-
Membaca
(qiro'ah)
-
Menulis
(kitabah)
2.
Kemampuan gramatika (nahwu dan sorof)
(6)
Praktek
Ibadah
Mata pelajaran
ini bertujuan untuk melaksanakan ibadah secara langsung sehingga anak dapat
mengerjakan apa yang dipraktekkan dalam ibadah. Meliputi praktek sholat baik
fardhu maupun sunat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.
2.
Muatan
Lokal dan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat
siswa sesuai dengan kondisi Diniyah.
Bentuk
kegiatan pengembangan diri di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman meliputi:
1)
Kaligrafi
Tujuan :
-
Melatih menulis
indah dan sesuai kaidah penulisan huruf arab dengan benar.
2)
Khitobah
Tujuan :
-
Melatih kepercayaan diri santri berbicara di depan orang.
-
Terampil
membaca, memahami dan mengamalkan al-Qur’an.
-
Menyiapkan penerus juru dakwah di masyarakat.
C.
Pengaturan
Beban Belajar
Beban
belajar yang digunakan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman adalahsistem
paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum yaitu :
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/menit
|
Jumlah Jam pembelajaran Per-Minggu
|
Minggu efektif Per Tahun Ajaran
|
Waktu Pembelajaran/Jam Per Tahun
|
1
|
30
|
18
|
23
|
960
|
2
|
35
|
18
|
23
|
960
|
3
|
35
|
18
|
23
|
960
|
4
|
35
|
18
|
23
|
960
|
Athfal
|
30
|
15
|
23
|
960
|
D.
Ketuntasan
Belajar
Kriteria
Ketuntasan Minimum (KKM) Belajar adalah tingkat pencapaian standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran. Penentuan kriteria
ketuntasan minimal belajar ini ditetapkan dengan. memperhatikan :
1.
Tingkat
esensial (kepentingan) pencapaian standar kompetensi yang harus dicapai oleh
siswa.
2.
Tingkat
kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap indicator pencapaian kompetens
dasar yang harus dicapai oleh siswa.
3.
Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa di madrasah.
4.
Ketersediaan
sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Kriteria
Ketuntasan Minimal per mata pelajaran adalah sebagai berikut:
No.
|
Komponen
|
KKM
|
||||
KELAS
|
||||||
ATHFAL
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
||
A.
|
Mata
pelajaran
|
|||||
1.
Al-Qur’an Hadis
|
72
|
72
|
72
|
72
|
72
|
|
2. Akidah Akhlak
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
3. Fiqih
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
4. SKI / Tarikh
|
-
|
72
|
72
|
72
|
72
|
|
5. Bahasa
Arab
|
65
|
65
|
65
|
65
|
65
|
|
6. Praktek
Ibadah
|
75
|
75
|
75
|
75
|
75
|
|
B.
|
Muatan
Lokal
|
|||||
1. Hafalan Surat Pendek & Ayat Pilihan
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
|
2. Imla’/Tahsinul Khot
|
-
|
70
|
70
|
-
|
-
|
|
3.
BCM
|
70
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
C.
|
Pengembangan
Diri
|
|||||
1. Khitobah
|
-
|
-
|
-
|
C
|
C
|
|
2.
Kaligrafi
|
-
|
-
|
C
|
C
|
C
|
Siswa yang belum
mencapai kriteria ketuntasan minimal harus mengikuti perbaikan(remedial),
sampai mencapai ketuntasan kompetensi yang dipersyaratkan.
E.
Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai raport semester
ke-2.
Seorang santri dapat naik kelas dengan kriteria aturan
sebagai berikut:
1.
Santri harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran
sesuai dengan jenjang kelas yang ditempuhnya.
2.
Santri dinyatakan tidak naik kelas apabila yang
bersangkutan tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal lebih dari 2 (dua) mata
pelajaran, dan nilai minimal 60.
3.
Nilai kegiatan pengembangan diri minimal C (cukup).
4.
Nilai kepribadian minimal B (baik).
5.
Jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 15%.
F.
Kelulusan
Berdasarkan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan hasil rapat Komite
Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman maka, peserta didik dinyatakan lulus
Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.
Memperoleh
nilaiminimal B (baik) pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran, kelompok 6 mata pelajaran Agama, 2 muatan lokal dan 1
pengembangan diri.
3.
Lulus ujian akhir madrasah diniyah (nilai minimal 5,00 dan nilai rata-rata
6,00).
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah penanggalan atau jadwal waktu
kegiatan yang terkait dengan kegiatan pendidikan di sekolah selama 1 tahun.
Diawali dengan awal kegiatan sekolah dan diakhiri dengan kenaikan kelas atau
kelulusan dari hasil ujian akhir. Karena itu, dalam kalender pendidikan terdapat
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik dan
sekolah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Beberapa hal berkaitan kalender pendidikan dipaparkan
berikut
1.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya
kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh
Saman.
2.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh
Saman.
3.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran,
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakannya kegiatan pembelajaran pada Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh Saman. Waktu
libur dapat berbentak jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari besar
nasional dan hari libur khusus.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, alokasi waktu
minggu efektif pelajar, waktu libur dan kegiatan lainnya di Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh
Saman secara lengkap tergambar dalam kalender pendidikan Diniyah Takmiliyah Ash-Shaleh
Saman. (Terlampir)
BAB V
JADWAL PELAJARAN
Terlampir